Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan
branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk pengembangan branding, promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Koreksi Anda
