Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda