Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
