Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; c. pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi regional; g. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda