Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya,
pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pariwisata;
f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur;
g. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga;
i. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
