Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; e. pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pariwisata; f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia aparatur; g. pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata, pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja sama antarlembaga; i. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda