Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan; e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda