Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan; e. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata; f. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I; g. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II; h. Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; i. Deputi Akses Permodalan; j. Deputi Infrastruktur; k. Deputi Pemasaran; l. Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan m. Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.
Koreksi Anda