Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda