Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda