Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 70 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda
