Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 70 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
