Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan hunian; 2. kegiatan pemerintahan kabupaten atau kecamatan; 3. kegiatan sosial budaya, seperti pendidikan, kesehatan, ibadah, dan wisata alam; 4. kegiatan perdagangan dan jasa dengan skala kecil atau menengah; 5. kegiatan pelestarian kekayaan budaya bangsa baik yang berwujud seperti benda dan/atau situs cagar budaya maupun tidak berwujud seperti kearifan lokal dan nilai-nilai warisan sosial budaya; 6. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan resapan air; 7. kegiatan Evakuasi bencana; dan 8. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan industri skala kecil dan menengah dan/atau pendukung pertanian dan/atau perkebunan dan/atau industri rumah tangga dengan syarat tidak mencemari lingkungan dan/atau mengganggu fungsi resapan air serta dilengkapi dengan prasarana persampahan serta pengolahan limbah; 2. kegiatan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak www.djpp.kemenkumham.go.id mengganggu fungsi resapan air; dan/atau 3. kegiatan budi daya peternakan dan/atau perikanan dengan tidak mencemari lingkungan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu TES, TEA, dan Jalur Evakuasi; 2. kegiatan yang mengganggu fungsi pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; 3. kegiatan perdagangan dan jasa skala besar dan/atau melebihi daya dukung kawasan; dan/atau 4. kegiatan industri skala besar dan/atau intensitas tinggi dan/atau yang mencemari lingkungan; d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: 1. pengembangan permukiman dengan rasio lahan terbangun rendah; 2. perkembangan permukiman perkotaan tetap dibatasi dengan ketentuan KDB, KLB, KDH, dan GSB terhadap jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana. e. penyediaan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas kawasan; f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: 1. penyediaan prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, dan sektor informal; 2. penyediaan kolam penampungan air hujan secara merata di setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir; 3. penyediaan tempat parkir, prasarana persampahan, dan prasarana pengolahan limbah untuk kegiatan umum seperti perdagangan dan jasa, pemerintahan, kesehatan, wisata alam dan pendidikan; dan 4. lokasi dan Jalur Evakuasi yang dilengkapi rambu-rambu Evakuasi.
Koreksi Anda