Koreksi Pasal 56
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi Zona L2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang menunjang fungsi lindung Zona L2;
2. kegiatan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
resapan air;
3. kegiatan Evakuasi bencana; dan
4. kegiatan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan budi daya hutan dan budi daya pertanian dengan tidak mengubah bentang alam dan/atau tidak mengganggu Ekosistem alami, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan
2. kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, wisata alam, dan wisata minat khusus dengan tidak mengubah bentang alam, tidak mengganggu Ekosistem alami, dan/atau tidak mengganggu fungsi resapan air, dengan memperhatikan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengubah bentang alam;
2. kegiatan yang mengganggu Ekosistem alami;
3. kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air;
4. kegiatan yang mengganggu fungsi resapan air sebagai Kawasan Lindung;
5. kegiatan permukiman;
6. kegiatan yang mengganggu Jalur Evakuasi;
7. kegiatan yang mengganggu prasarana dan sarana pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi; dan/atau
8. kegiatan membuang sampah, limbah, dan/atau kegiatan lain yang menimbulkan polusi tanah dan sungai;
Koreksi Anda
