Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3) huruf a www.djpp.kemenkumham.go.id diprioritaskan pada: a. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana TES; b. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana TEA; c. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana Jalur Evakuasi; d. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan jaringan jalan arteri; e. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan jaringan jalan kolektor; f. Pengembangan dan/atau pemantapan jaringan jalan bebas hambatan; g. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan terminal penumpang; h. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan SUTT; i. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan SUTET; j. Peningkatan kualitas dan/atau pemantapan jaringan teresterial; k. Pemantapan jaringan satelit; l. Pemantapan jaringan bergerak seluler berupa menara BTS; m. Konservasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sumber air permukaan; n. Konservasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sumber air tanah; o. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan sistem jaringan irigasi; p. Rehabilitasi, pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan Bangunan Sabo; q. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana pemantauan bencana; dan r. Pengembangan, peningkatan kualitas, dan/atau pemantapan prasarana dan sarana peringatan dini bencana.
Koreksi Anda