Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 70 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e ditetapkan untuk memantau dan menginformasikan situasi rawan Bencana Alam Geologi di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
(2) Sistem jaringan pemantauan dan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pemantauan Bencana Alam Geologi; dan
b. jaringan Peringatan Dini Bencana Alam Geologi.
Koreksi Anda
