Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 70 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 8, angka 9, angka 24, angka 25, dan angka 26 diubah, serta diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 4a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda