Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 70 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda