Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 70 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah, diberikan tunjangan Penerjemah setiap bulan.
Koreksi Anda
