Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 70 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2006 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1427H/2006 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah. (2) Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji yang diperhitungkan dalam US. Dollar dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank INDONESIA yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
Koreksi Anda