Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERPRES Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 61 TAHUN 2024 TENTANG NERACA KOMODITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menko Panga.n melakukan koordinasi dan pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. (2) Komoditas. . . j l^\r;r.rI rF{Itr (2t Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gula; b. pergaraman; c. jagung; d. beras; dagrng lembu; dan g. bawang putih. (3) Jenis komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan Menko berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Pangan dan dihadiri oleh menteri/kepala lembaga nonkementerian atau diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda