Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap aspek: a. teknis kegiatan; dan b. keuangan. (2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga; b. ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan; c. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian keluaran; d. pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan e. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tema; b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan. (4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang diatur dalam petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional tiap-tiap bidang/subbidang DAK Fisik.
Koreksi Anda