Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik dalam APBN dapat dilakukan: a. penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12); dan b. perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang menjadi paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK Fisik setelah perubahan. (2) Penyesuaian atas rencana kegiatan dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda