Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik dalam APBN dapat dilakukan:
a. penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12); dan
b. perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang menjadi paling tinggi 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK Fisik setelah perubahan.
(2) Penyesuaian atas rencana kegiatan dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
