Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan; b. realisasi penyerapan dana; c. capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran keluaran kegiatan yang direncanakan; d. capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan kegiatan; dan e. keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.
Koreksi Anda