Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik;
b. Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap realisasi kontrak, penyaluran, penyerapan dana dan capaian keluaran DAK Fisik;
c. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian keluaran, capaian hasil jangka pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
