Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN EKSTREMISMEBERBASIS KEKERASAN YANG MENGARAH PADA TERORISME TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
Pendanaan RAN PE bersumber dari:
a .
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b .
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c .
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
