Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYAKIT AKIBAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja, fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda