Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENYAKIT AKIBAT KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a. dokter; atau b. dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.
Koreksi Anda