Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
