Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6) yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat Badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
