Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; dan d. pelaksanaan administrasi Badan dan/atau Pusat.
Koreksi Anda