Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
