Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf d, yaitu Inspektorat Jenderal. (2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda