Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 7 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas; dan
e. unsur pendukung.
(2) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Koreksi Anda
