Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Oriental Uruguay mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Oriental Republic of Uruguay on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Official, or Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Juni 2013 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Spanyol, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.