Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN INTERGOVERNMENTAL AGREEMENT ON THE ASIAN HIGHWAY NETWORK (PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG JARINGAN JALAN ASIA)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa China, Bahasa Inggris, dan Bahasa Rusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
