Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 7 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN INTERGOVERNMENTAL AGREEMENT ON THE ASIAN HIGHWAY NETWORK (PERSETUJUAN ANTAR NEGARA TENTANG JARINGAN JALAN ASIA)
Teks Saat Ini
Mengesahkan Intergovernmental Agreement on the Asian Highway Network (Persetujuan antar Negara tentang Jaringan Jalan Asia) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di Shanghai, China, pada tanggal 26 April 2004 yang naskah aslinya dalam Bahasa China, Bahasa Inggris, dan Bahasa Rusia dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
