Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dalam Pasal 1 adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
