Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 7 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN Kebijakan Umum Pertahanan Negara dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara.
(2) Kebijakan Umum Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
