Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 7 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Keanggotaan Komnas FBPI adalah sebagai berikut: Ketua merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; Wakil Ketua I merangkap Anggota : Menteri Koordinator Bidang perekonomian; Wakil Ketua II merangkap Anggota : Menteri Pertanian; Wakil Ketua III merangkap Anggota : Menteri Kesehatan; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Kehutanan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Perdagangan; 7. Menteri Perhubungan; 8. Menteri Pendidikan Nasional; 9. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 10. Menteri Komunikasi dan Informatika; 11. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 12. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas; 14. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 15. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 16. Ketua Palang Merah INDONESIA. Sekretaris merangkap Anggota : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan. (2) Penyelenggaraan tugas Komnas FBPI sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Komnas FBPI. (3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari unsur eselon I instansi terkait, organisasi profesi dan pihak lain yang terkait, yang ditetapkan oleh Ketua Komnas FBPI.
Koreksi Anda