Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 7 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
Teks Saat Ini
(1) Susunan Keanggotaan Komnas FBPI adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Wakil Ketua I merangkap Anggota :
Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
Wakil Ketua II merangkap Anggota :
Menteri Pertanian;
Wakil Ketua III merangkap Anggota :
Menteri Kesehatan;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kehutanan;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Perdagangan;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pendidikan Nasional;
9. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
14. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
15. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
16. Ketua Palang Merah INDONESIA.
Sekretaris merangkap Anggota :
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan.
(2) Penyelenggaraan tugas Komnas FBPI sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Komnas FBPI.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari unsur eselon I instansi terkait, organisasi profesi dan pihak lain yang terkait, yang ditetapkan oleh Ketua Komnas FBPI.
Koreksi Anda
