Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 7 Tahun 2005 | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2004-2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
Koreksi Anda