Pasal 1
Yang dimaksud dengan "Kas Negara" dalam peraturan ini ialah Kantor-kantor Kas Negara, Kantor-kantor Kas Negara Pembantu di INDONESIA dan Kantor Pusat Pengiriman Uang di Jakarta.
PERPRES Nomor 7 Tahun 1961
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.