Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknik pengaturan zonasi di WP Yetetkun terdiri atas: a. teknik pengaturan zonasi khusus; dan b. Zona pelestarian cagar budaya. l2l Teknik pengaturan zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan teknik pengaturan zonasi yang memberikan pembatasan pembangunan untuk mempertahankan karakteristik dan/atau objek khusus yang dimiliki 7-orta, yang penetapan lokasinya dalam Peraturan Zonasi, dan dapat diterapkan sebagai bentuk disinsentif pemberian persyaratan tertentu dalam perizinan. (3) Teknik pengaturan zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada. . . _73_ a. pada zottaHPKlPLBN diperkenankan Pemanfaatan Ruang sebagai pasar lintas batas, pusat informasi, parkir, dan kegiatan penunjang, serta Ruang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; b. memiliki dimensi dan ketentuan pembangunan sesuai kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan sekitar. (41 Teknik pengaturan zonasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a berlaku pada Blok I.C.1 dengan kode j. (5) Zona pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan teknik pengaturan zonasi yang memberikan pembatasan pembangunan untuk mempertahankan bangunan dan situs yang memiliki nilai budaya tertentu, dan dapat berupa persyaratan khusus dalam perizinan untuk tidak mengubah stmktur dan bentuk asli bangunan. (6) Zona pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pengembangan permukiman atau bangunan lainnya yang memiliki ciri arsitektur lokal akan diberikan kemudahan dalam pembuatan izin mendirikan bangunan; b. tipologi bangunan berupa rumah panggung, semi permanen, dengan ketinggian bangunan 5 m (lima meter) dari tanah; c. ketentuan struktur, warna coklat dan bentuk bangunan harus mempertimbangkan arsitektur lokal dan memiliki simbol lokal (patung/ukiran); d. pengembangan kawasan dengan tujuan pariwisata yang mendorong kegiatan budaya akan diberikan kemudahan dalam perizinan dan juga penghargaan; dan e. kegiatan pengembangan seperti home stag, perdagangan dan jasa diperbolehkan dengan KDB maksimal 600/o (enam puluh persen), KLB 0,6 (nol koma enam), dan tinggi bangunan 1 (satu) lantai. (7lZona... R.EPUBLIK INDONESIA (71 Zona pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku pada sub Zona R-4 di SWP B dengan kode 1.
Koreksi Anda