Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (9) berupa ketentuan pemberian insentif dan disinsentif.
(2) Ketentuan...
_72_ (21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ketentuan yang memberikan insentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai tambah pada Zona yang perlu didorong pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan rencana detail Tata Ruang dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
a. Pemerintah kepada Gubernur dan/atau Bupati;
b. Gubernur kepada Bupati;
c. Bupati kepada bupati/wali kota lainnya; dan
d. Pemerintah, Gubernur, dan/atau Bupati kepada Masyarakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut terkait penerapa.n pemberian insentif dan disinsentif di WP Yetetkun diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
