Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Zona HPK di Blok I.C.1 tidak dapat dialihfungsikan; b. prasarana minimal dapat berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya; dan c. kondisi darurat militer diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN. (21 Ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan keamanan digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran )il/III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda