Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus pada kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP);
b. ketentuan khusus pada kawasan sempadan; dan
c. ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda
