Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf e meliputi: a. ketentuan khusus pada kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP); b. ketentuan khusus pada kawasan sempadan; dan c. ketentuan khusus pada kawasan pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda