Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan prasarana dan sarana minimal WP Yetetkun pada Zona meliputi: a. pada Zona PS berupa: 1. papan peringatan; 2. pagar pembatas; dan 3. jalur inspeksi. b. pada 7-ona RTH-3 beruPa: 1. parkir; 2. kursi taman/street furrtifiire; 3.sirkulasi... 3. sirkulasi pejalan kakiljogging menggunakan Perkerasan Yang lingkungan; 4. lampu taman; 5. Ruang evakuasi; 6. hgdrant; dan/atau 7. temPat samPah. c. pada Z,ona RTH-4 beruPa: 1. parkir; 2. kursi taman/street furniture; 3. sirkulasi pejalan l<al<rliogging menggunakan Perkerasan Yang lingkungan; 4. lampu taman; 5. lrydranti 6. tempat samPah; dan/atau 7. plaggrun'td. d. pada Tnna RTH-7 beruPa: 1. sirkulasi Ruang Pejalan kaki; 2. lampu penera.ngan; 3. pagar pembatas; 4. tempat samPah; dan/atau 5. bangunan Pengelola. e. pada 7-ona BA bertrpa tanggul pengaman. f. pada Tana P-2 beruPa: 1. jalan usaha tani; dan 2. jalur insPeksi. g. pada 7.ona P-3 beruPa: 1. gudang penYimPangan; dan 2. temPat bongkar muat. h. pada 7-ona IK-2 beruPa: 1. Pagar Pembatas; 2. jalur insPeksi; 3. pengairan; dan 4. lampu penerangan. track ramah track ramah i. pada pada 7-ona PTL berupa: 1. papan peringatan; 2. pagar pembatas; 3. pos penjagaan; dan 4. lampu penerangan. pada Zona KPI berupa: 1. penyediaan lahan parkir; 2. membuka jalan khusus bagi mobilisasi kendaraan barang jika diperlukan; 3. penyediaan tempat pembuangan limbah; dan 4. penyediaan gudang. pada Tnna R-3 berupa: 1. sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, Ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain dan berolahraga; dan 2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi. pada 7-ona R-4 berupa: 1. sarana meliputi sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana kesehatan, sarana perdagangan, Ruang terbuka hijau berupa taman, tempat bermain dan berolahraga; dan 2. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air minum, jaringan air limbah, jaringan persampahan, jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi. pada 7-ona SPU- 1 berupa: 1. lebar jalan dapat dilalui pemadam; 2. tempat pembuangan sampah dan limbah; 3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka; 4. tempat parkir; 5. trotoar; 6. lampu penerangan; 7.papan... J k 1. m n. o PRESIDEN 7. papan nama; dan 8. kantor pengurusan. pada 7-ona SPU-2 berupa: 1. lebar jalan dapat dilalui pemadam; 2. tempat pembuangan sampah dan limbah; 3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka; 4. tempat parkir; 5. trotoar; 6. lampu penerangan; 7. papan nama; dan 8. kantor pengurusan. pada 7-ona SPU-3 berupa: 1. lebar jalan dapat dilalui pemadam; 2. tempat pembuangan sampah dan limbah; 3. jaringan drainase baik tertutup maupun terbuka; 4. trotoar; 5. lampu penerangan; 6. papan nama; dan 7. kantor pengurusan. pada Zona C-1 berrrpa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang menJrusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan 2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. q.pada... p q R.EPUBLIK INDONESIA pada 7-ona C-2 berupa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang menJrusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan 2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. pada 7.ona K-1 berupa: 1. sarErna pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang men5rusui (nursing room), serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan 2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. pada Tnna K-2 berupa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang men5rusui (nursing rooml, serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan; dan 2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. t. pada. . . r S. t. pada Tana K-3 berupa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana peribadatan dan sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, serta jaringan utilitas, prasarana dan sarana umum pendukung seperti Ruang menJrusui lnursing rooml, serta jaringan utilitas yang dilengkapi aksesibilitas bag orang dengan keterbatasan kemampuan; dan 2. perdagangan dan jasa skala kota dan regional menyediakan Ruang khusus untuk kegiatan sektor informal. pada 7.ona KT berupa: 1. sarana pejalan kaki yang menerus, sarana olahraga, sarana peribadatan, sarana perparkiran, sarana kuliner, sarana transportasi umum, Ruang terbuka, dan jaringan utilitas; dan 2. aksesibilitas bagi orang dengan keterbatasan kemampuan. pada Tana PL-3 berupa: 1. papan peringatan; 2. pos penjagaan; 3. lampu penerangan; 4. Ruang evakuasi; 5. hgdrant; 6. jalur pedestrian; 7. drainase; dan 8. parkir. pada TR berupa: 1. papan peringatan; 2. pos penjagaan; 3. lampu penerangan; 4. parkir; 5. jalur pedestrian; dan 6. hydrant. x.pada... u v w K INDONESIA x. pada 7-ona HK berupa: 1. papan peringatan; 2. pagar pembatas; 3. pos penjagaan; dan 4. lampu penerangan. y. pada 7-ona BJ berupa: 1. marka jalan; 2. rambu lalu lintas; dan 3. penerangan jalan. z. pada 7-ona HPK/PLBN berupa: 1. pos keamanan; 2. jalur inspeksi kawasan hutan; 3. bangunan pos pemeriksaan; 4. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara bagi pejalan kaki; 5. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan pribadi dan/ atau kendaraan umum; 6. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas batas negara dengan kendaraan angkutan barang/kargo; 7. bangunan disinfektan kendaraan; 8. bangunan jembatan timbang; 9. bangunan pemindai kendaraan angkutan barang; 10. kandang anjing pelacak; 11. bangunan gedung sita; 12. bangunan pemeriksaan mendalam kendaraan; 13. tempat penimbunan barang sita basah/hewan hidup; L4. bangunan pemusnahan barang sita; 15. bangunan utilitas; L6. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; t7. klinik; 18. monumen garuda; 19.area... area parkir; bangunan aktivitas perdagangan ; bangunan dan Ruang terbuka aktivitas publik; bangunan penunjang sarana transportasi; bangunan mes/ rumah pegawai; bangunan wisma INDONESIA; monumen patung Soekarno; bangunan tempat ibadah; bangunan toilet umum; dan pos jaga. (21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan sarana yang diterbitkan instansi terkait.
Koreksi Anda