Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I; b. pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T' c. pemanfaatan. . . c. pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B; dan d. pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X. (21 Pemanfaatan yang diperbolehkan/diizinkan dengan kode I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan tersebut. (3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara terbatas berdasarkan: a. pembatasan pengoperasian; b. pembatasan intensitas Ruang; dan c. pembatasan jumlah pemanfaatan. (41 Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan. (5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurrf b merupakan pembatasan yang dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil, dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya. (6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan yang diusulkan telah ada dan mampu melayani kebutuhan serta belum memerlukan tambahan. (71 Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati. (8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus. (9) Persyaratan... (9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi: a. pen5rusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); dan b. surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). (10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah setempat. (11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan kode X sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. (12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Yetetkun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda