Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g disusun sebagai pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada setiap Z.ona.
(21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. aturan dasar; dan/atau
b. teknik pengaturan zonasi.
(3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:
a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
b. ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
c. ketentuan tata bangunan;
d. ketentuan prasarana dan sarana minimal;
e. ketentuan khusus; dan
f. ketentuan pelaksanaan.
(4) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan penggunaan yang diperbolehkan, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat terbatas, kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat tertentu serta kegiatan dan penggunaan lahan yang tidak diperbolehkan pada Zonalindung dan T,onaBudi Daya.
(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan ketentuan teknis tentang Tana terbangun yang dipersyaratkan pada Zona tersebut dan diukur melalui:
a. KDB maksimum;
b. KLB maksimum; dan
c. KDH minimum.
SK No 17716l A
(6) Ketentuan
_46_
(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu Zona untuk menjaga keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri atas:
a. ketinggian bangunan (TB) maksimum;
b. GSB minimum;
c. jarak bebas antarbangunan minimum;
d. jarak bebas samping (JBS); dan
e. jarak bebas belakang (JBB).
(7) Ketentuan prasarana dan sarana minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada setiap Zona.
(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hurlf e merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik Zona dan kegiatannya.
(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mempakan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan RDTR KPN.
(10) Teknik pengaturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b mempakan aturan yang disediakan untuk mengatasi kekakuan aturan dasar di dalam pelaksanaan pembangunan.
Koreksi Anda
