Koreksi Pasal 55
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana Struktur Ruang sesuai dengan RDTR KPN.
(2) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketentuan pelaksanaan KKKPR; dan
b. indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
Koreksi Anda
