Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN
Teks Saat Ini
(1) Luas Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huntf n sebesar 10,26 ha (sepuluh koma dua enam hektare).
(21 Zona HPK/PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.C.1.
(3) Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan serta perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda
