Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERPRES Nomor 69 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA WII.AYAH PERENCANAAN YETETKUN DI PROVINSI PAPUA SEI"ATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hurrrf m merupakan bagian jalan yang berada di antara kisi jalan dan merupakan jalur utama yang meliputi: a. jalur lalu lintas; dan b. bahu jalan. (21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Luas Zona BJ sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 24,57 ha (dua puluh empat koma lima tujuh hektare); (4) Zona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok 1.A.2, Blok I.A.3, Blok I.8.1, Blok 1.8.2, Blok I.B.3, Blok I.D.1, Blok 1.D.2, Blok I.D.3, Blok I.E.1, Blok 1.8.2, Blok I.E.3, Blok I.F.1, Blok |.F.2, dan Blok I.F.3.
Koreksi Anda